Kamis, 30 Desember 2010

KOPERASI SEKOLAH

KOPERASI SEKOLAH adalah koperasi yang diirikan di sekolah – sekolah, dimana anggotanya terdiri dari siswa sekolah tersebut.
Dasar hukum pembentukan koperasi sekolah yaitu :
Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tanggal 18 Juli 1972 Nomor 275 / KTPS / Mentranskop / 72.
Alasan / dasar pertimbangan didirikan koperasi sekolah :

  1. Menunjang program pemerintah di sektor perkoprasian melalui program pendidikan di sekolah.
  2. Menumbuhkan minat dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Agar nanti mampu berperan serta dalam pembangunan ekonomi nasional.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa demokrasi  di kalangan siswa.
  4. Meninggalkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar dapat menerapkannya dan berguna bagi masyarakat.
Tujuan Koperasi Sekolah :
  1. Menunjang pendidikan sekolah ke arah pendidikan praktis (dalam bentuk teori dan praktek langsung), guna memenuhi kebutuhan siswa.
  2. Mendidik dan memelihara kesadaran hidup bergotong – royong dan setia kawan di antara siswa.
  3. Menanamkan rasa cinta pada sekolah, dan sifat disiplin bagi siswa.
  4. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan siswa.
Ciri – ciri Koperasi Sekolah :
  1. Koperasi sekolah tidak berbdan hukum, tatapi keberadaannya di akui oleh Menteri Koperasi dan Pembinaaan Pengusaha Kecil. Jadi tedaftar sebagai koperasi terdaftar.
  2. Anggotanya terdiri dari para siswa .
  3. Jangka waktunya terbatas. Keanggotaannya berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah diselenggarakan dalam waktu – waktu tertentu, agar tidak menggangu proses kegiatan belajar mengajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar