Kamis, 30 Desember 2010

JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK

Konsep Penggolongan koperasi (Undang –undanng No. 12/67 pasal 17)
1.     Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2.     Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (SESUAI PPNo. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk  Koperasi, yaitu ;
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabunga
  • Koperasi Induk


Dalam hal ini : Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK  KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN :PP 60 Tahun 1959)
  1. Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  2. Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  3. Ditiap daeah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  4. Di ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
  • -Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota - anggotnya terdiri dari orang –orang.
  • -Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi. 

sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8443/title_jenis-koperasi-menurut-teori-klasik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar